DINAS CIPTA KARYA
DAN TATA RUANG

KABUPATEN DELI SERDANG

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan terkait penataan ruang, infrastruktur, serta permukiman di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selengkapnya »
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Deli Serdang

KATA SAMBUTAN


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera bagi Kita Semua,

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat terus berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Deli Serdang yang tertib, maju, dan berkelanjutan.

Sebagai leading sector dalam penataan ruang dan infrastruktur, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola wilayah yang terencana, adil, dan berkualitas. Melalui sinergi dengan pemerintah pusat, daerah, swasta, serta masyarakat, kami terus mendorong pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berwawasan lingkungan.

PELAYANAN


Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

Dokumen yang memuat informasi rencana tata ruang suatu lahan, termasuk fungsi zona (peruntukan), KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), GSB (Garis Sempadan Bangunan), dan ketentuan lain sesuai RTRW.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Izin pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PBG diterbitkan untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

BERITA TERBARU