Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan terkait penataan ruang, infrastruktur, serta permukiman di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tugas utama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang meliputi:
-
Perencanaan Tata Ruang:
Menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten untuk pembangunan yang terstruktur dan berkelanjutan. -
Pengembangan Infrastruktur:
Merancang dan mengawasi pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, drainase, air bersih, dan permukiman. -
Pembangunan Cipta Karya:
Mengelola proyek-proyek fisik seperti perumahan rakyat, fasilitas umum, dan sarana prasarana wilayah. -
Pengendalian Pembangunan:
Memastikan pembangunan sesuai dengan peraturan zonasi dan izin mendirikan bangunan (IMB). -
Penataan Lingkungan:
Mendorong pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang berperan penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Deli Serdang agar tertib, estetis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.