KETERANGAN RENCANA KABUPATEN (KRK)

Home Layanan KRK

Apa itu KRK ?

Dokumen yang memuat informasi rencana tata ruang suatu lahan, termasuk fungsi zona (peruntukan), KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), GSB (Garis Sempadan Bangunan), dan ketentuan lain sesuai RTRW.

Apa Fungsi KRK?

  • Mengetahui apakah rencana pembangunan sesuai dengan peraturan tata ruang.

  • Syarat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG.

Bagaimana Proses Pengajuan KRK?

Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Cipta Karya dengan melampirkan dokumen seperti sertifikat tanah, gambar situasi, dan identitas pemohon.

Untuk mengecek wilayah zonasi RTRW melalui layanan Sip3ntar dapat diakses pada link berikut ini: Sip3ntar Deli Serdang