Apa itu PBG ?
Izin pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PBG diterbitkan untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Apa Fungsi PBG?
-
Memastikan bangunan layak, aman, dan sesuai peraturan.
-
Legalitas untuk membangun atau renovasi.
Bagaimana Proses Pengajuan PBG?
Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan desain teknis, gambar arsitektur, dan dokumen pendukung.
Pemeriksaan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait sebelum disetujui.
Layanan PBG dapat diakses melalui link berikut ini: SIMBG PUPR